HUKUM IMAM MEMBACA AYAT-AYAT SAJDAH DALAM SHALAT JAHRIYAH

14 Februari 2026

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:

Pertama : Pendapat yang menyatakan disyariatkan dan dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajdah dalam shalat, baik shalat wajib maupun shalat nâfilah (sunnah) agar melakukan sujud tilâwah. Ini pendapat mayoritas Ulama, diantaranya madzhab Hanafiyah[1], Syâfi’iyyah[2], Hanabilah[3], Zhâhiriyah[4] dan riwayat Abdullah bin Wahb dari Mâlik[5].

Mereka berargumentasi dengan beberapa dalil, diantaranya:

  1. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الجُمُعَةِ فِي صَلاَةِ الفَجْرِ الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةَ، وَهَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ

Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Jum’at saat shalat Shubuh membaca surat Sajdah dan al-Insân [HR. Al-Bukhâri no. 891]

  1. Hadits Abu Raafi’ beliau berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ

Aku shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca “idzas samâ’un syaqqat”, kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud. Lalu Abu Rafi’ bertanya pada Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , “Apa ini?” Abu Hurairah Radhiyallahu anhu pun menjawab, “Aku bersujud di belakang Abul Qâsim (Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat tersebut.” Abu Rafi’ mengatakan, “Aku tidak pernah bersujud ketika membaca surat tersebut sampai aku menemukannya saat itu.” [HR. Al-Bukhâri no. 768 dan Muslim no. 578]

Baca Juga  Menunda Shalat Zhuhur Hingga Udara Dingin Karena Panas

  1. Amalan ini sudah ada dari sejumlah ahli fikih dari kalangan Shahabat seperti Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu, Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan Utsmân bin Affân Radhiyallahu anhu dan tidak diketahui ada yang menyelisihi mereka.

Kedua: Dimakruhkan membaca ayat-ayat sajadah dalam shalat fardhu, sedangkan dalam shalat nâfilah tidak dimakruhkan. Ini merupakan pendapat imam Mâlik dalam satu riwayat yang menjadi pendapat madzhab Mâlikiyah.

Pendapat ini berargumen dengan dua alasan :

  1. Apabila tidak sujud maka masuk dalam ancaman yang diisyaratkan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ

Dan apabila al-Qur’ân dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud, [Al-Insyiqâq/84:21]

Apabila sujud berarti menambah jumlah sujudnya.[6]

  1. Hal ini mengakibatkan orang yang dibelakang imam bingung dan salah, karena hal ini perkara yang tidak biasa dalam shalat[7]

Pendapat Yang Rajih:
Pendapat yang râjih adalah pendapat mayoritas Ulama karena hadits-hadits yang shahih menunjukkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat sajadah dalam shalat dan melakukan sujud tilâwah dalam shalat.

Wallâhu a’lam.
Referensi : https://almanhaj.or.id/9663-hukum-imam-membaca-ayat-ayat-sajdah-dalam-shalat-jahriyah.html